Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Polri, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam mengupas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satunya melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kepepet cari pinjaman. Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Mengingat maraknya pinjol ilegal, Polri akan terus mengusut oknum-oknum yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Atas upaya yang dilakukan Polri, SWI akan terus mendukung penuh supaya para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.
"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (1/8/2021).
Dia menuturkan, dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. "Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujar Tongam.
Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected]. Adapun untuk informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kepepet cari pinjaman. Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Mengingat maraknya pinjol ilegal, Polri akan terus mengusut oknum-oknum yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Atas upaya yang dilakukan Polri, SWI akan terus mendukung penuh supaya para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.
"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (1/8/2021).
Dia menuturkan, dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. "Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujar Tongam.
Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected]. Adapun untuk informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157.
(ind)