Cemas Menanti Putusan PPKM Level 4, Pengusaha Pribumi: Kalaupun Lanjut, Turunkan Level

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:23 WIB
loading...
Cemas Menanti Putusan PPKM Level 4, Pengusaha Pribumi: Kalaupun Lanjut, Turunkan Level
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, bahwa para pengusaha saat ini H2C, alias harap-harap cemas menunggu apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa para pengusaha saat ini H2C, alias harap-harap cemas menunggu pengumuman pemerintah apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak.



Dari sisi pelaku usaha, pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid 19 dalam seminggu terakhir tren semakin menurun," ujar Sarman di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Per tanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0.33%, dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.

"Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga," jelas Sarman.

Di masa PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 hingga 2 Agustus pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat.

"Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan. Terlebih Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp1,2juta kepada pelaku usaha mikro kecil, tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat," tambahnya.

Kendati demikian, nasib para pengelola Mall dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan buat kelangsungan usaha.

"Karena sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus," ungkap Sarman.



Jika pemerintah sudah mengizinkan mall buka, bisa menjadi opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mall adalah yang memiliki sertifikat vaksin, ini menjadi pertimbangan dan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.

"Semoga pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha, dan dinamika sosial yang ada," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)