Tolak Subholding dan IPO, SP Sektor Ketenagalistrikan Beberkan Alasannya

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Angka ini jauh sekali dibandingkan dengan Biaya Pemeliharaan yang hanya sebesar 7%. Perlu diingat bahwa Energi Primer dan Pembelian Listrik Swasta (IPP) merupakan hal yang di luar kontrol dari PT.PLN dan menjadi penyebab ketidakefisienan dan mahalnya tarif listrik.

"Bila program Subholding dan IPO tetap di laksanakan tentu saja akan menambah beban usaha pada bagian pembelian tenaga listrik. Sehingga untuk tetap bisa melakukan fungsi dan tugasnya maka mau tidak mau beban tambahan tersebut akan menjadi tambahan subsidi dan kompensasi yang harus di berikan oleh Negara kepada PT. PLN (Persero). Hal ini juga kami singgung dalam surat bersama, yaitu pada poin 5, dimana akan memberatkan keuangan negara," jelasnya.



Dan kedepan bila Negara tidak mampu lagi memberikan subsidi maka beban tersebut akan langsung di teruskan kepada harga jual listrik ke masyarakat. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat karena rakyat harus membayar harga listrik lebih mahal melebihi kapasitas yang diperlukan sebagai akibat dari kewajiban pembelian take or pay (TOP) listrik swasta sebesar minimum 70% oleh PT. PLN (Persero) di saat kebutuhan listrik masyarakat hanya sebesar 53%.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana fungsi PT. PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik kepada masyarakat berkaitan erat dengan Ketahanan Energi Negara. Dalam kasus black out jawa bagian barat selama 6 jam di tahun 2019 sudah mengajarkan kita bahwa segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tenaga listrik.

Belum lagi bila merujuk pada kasus black out Pulau Nias selama 5 hari pada tahun 2016 karena sektor ketenagalistrikan tidak dikuasai oleh Negara sesuai panduan Konstitusi. Dan program subholding dan IPO ini akan menghilangkan penguasaan Negara sesuai panduan Konstitusi. Siapa yang akan terkena dampaknya? Tentu saja, yang paling terdampak adalah masyarakat.

Indonesia telah terikat dengan Paris Agreement yang sepakat mengedepankan pembangkit energi baru terbarukan dan karena alasan itu unit pembangkit geothermal yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya amatlah penting dan strategis bagi PT. PLN (Persero sebagai satu-satunya BUMN yang mendapat penugasan menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994.

Dan untuk itu maka menjadi fungsi dan tugas PT. PLN (Persero) dalam meningkatkan bauran energi dan memulihkan nama baik PT. PLN (Persero) yang mewakili Pemerintah Indonesia di mata publik nasional dan internasional terkait isu lingkungan hidup.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)