Tolak Subholding dan IPO, SP Sektor Ketenagalistrikan Beberkan Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan pertemuan media untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Privatisasi melalui Subholding dan IPO pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021. Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN , Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo No. 001/SPPLN-PPIP-SPPJB/PST/VII/2021.
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten pada 2 (dua) kali putusan Judicial Review tersebut menetapkan Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara.
Sehubungan dengan makna penguasaan Negara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”," ungkapnya.
Diterangkan juga olehnya, PT. PLN (Persero) dari tahun ke tahun mendapatkan subsidi dan kompensasi yang tidak sedikit untuk memastikan fungsi dan tugasnya menyediakan tenaga listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero) audited tahun 2020, beban usaha terbesar PT. PLN (Persero) no.1 adalah Pembelian Energi Primer sebesar 35% dan no.2 adalah Pembelian Tenaga listrik swasta (IPP) sebesar 33%.
Angka ini jauh sekali dibandingkan dengan Biaya Pemeliharaan yang hanya sebesar 7%. Perlu diingat bahwa Energi Primer dan Pembelian Listrik Swasta (IPP) merupakan hal yang di luar kontrol dari PT.PLN dan menjadi penyebab ketidakefisienan dan mahalnya tarif listrik.
"Bila program Subholding dan IPO tetap di laksanakan tentu saja akan menambah beban usaha pada bagian pembelian tenaga listrik. Sehingga untuk tetap bisa melakukan fungsi dan tugasnya maka mau tidak mau beban tambahan tersebut akan menjadi tambahan subsidi dan kompensasi yang harus di berikan oleh Negara kepada PT. PLN (Persero). Hal ini juga kami singgung dalam surat bersama, yaitu pada poin 5, dimana akan memberatkan keuangan negara," jelasnya.
Dan kedepan bila Negara tidak mampu lagi memberikan subsidi maka beban tersebut akan langsung di teruskan kepada harga jual listrik ke masyarakat. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat karena rakyat harus membayar harga listrik lebih mahal melebihi kapasitas yang diperlukan sebagai akibat dari kewajiban pembelian take or pay (TOP) listrik swasta sebesar minimum 70% oleh PT. PLN (Persero) di saat kebutuhan listrik masyarakat hanya sebesar 53%.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana fungsi PT. PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik kepada masyarakat berkaitan erat dengan Ketahanan Energi Negara. Dalam kasus black out jawa bagian barat selama 6 jam di tahun 2019 sudah mengajarkan kita bahwa segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tenaga listrik.
Belum lagi bila merujuk pada kasus black out Pulau Nias selama 5 hari pada tahun 2016 karena sektor ketenagalistrikan tidak dikuasai oleh Negara sesuai panduan Konstitusi. Dan program subholding dan IPO ini akan menghilangkan penguasaan Negara sesuai panduan Konstitusi. Siapa yang akan terkena dampaknya? Tentu saja, yang paling terdampak adalah masyarakat.
Indonesia telah terikat dengan Paris Agreement yang sepakat mengedepankan pembangkit energi baru terbarukan dan karena alasan itu unit pembangkit geothermal yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya amatlah penting dan strategis bagi PT. PLN (Persero sebagai satu-satunya BUMN yang mendapat penugasan menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994.
Dan untuk itu maka menjadi fungsi dan tugas PT. PLN (Persero) dalam meningkatkan bauran energi dan memulihkan nama baik PT. PLN (Persero) yang mewakili Pemerintah Indonesia di mata publik nasional dan internasional terkait isu lingkungan hidup.
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten pada 2 (dua) kali putusan Judicial Review tersebut menetapkan Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara.
Sehubungan dengan makna penguasaan Negara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”," ungkapnya.
Diterangkan juga olehnya, PT. PLN (Persero) dari tahun ke tahun mendapatkan subsidi dan kompensasi yang tidak sedikit untuk memastikan fungsi dan tugasnya menyediakan tenaga listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero) audited tahun 2020, beban usaha terbesar PT. PLN (Persero) no.1 adalah Pembelian Energi Primer sebesar 35% dan no.2 adalah Pembelian Tenaga listrik swasta (IPP) sebesar 33%.
Angka ini jauh sekali dibandingkan dengan Biaya Pemeliharaan yang hanya sebesar 7%. Perlu diingat bahwa Energi Primer dan Pembelian Listrik Swasta (IPP) merupakan hal yang di luar kontrol dari PT.PLN dan menjadi penyebab ketidakefisienan dan mahalnya tarif listrik.
"Bila program Subholding dan IPO tetap di laksanakan tentu saja akan menambah beban usaha pada bagian pembelian tenaga listrik. Sehingga untuk tetap bisa melakukan fungsi dan tugasnya maka mau tidak mau beban tambahan tersebut akan menjadi tambahan subsidi dan kompensasi yang harus di berikan oleh Negara kepada PT. PLN (Persero). Hal ini juga kami singgung dalam surat bersama, yaitu pada poin 5, dimana akan memberatkan keuangan negara," jelasnya.
Dan kedepan bila Negara tidak mampu lagi memberikan subsidi maka beban tersebut akan langsung di teruskan kepada harga jual listrik ke masyarakat. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat karena rakyat harus membayar harga listrik lebih mahal melebihi kapasitas yang diperlukan sebagai akibat dari kewajiban pembelian take or pay (TOP) listrik swasta sebesar minimum 70% oleh PT. PLN (Persero) di saat kebutuhan listrik masyarakat hanya sebesar 53%.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana fungsi PT. PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik kepada masyarakat berkaitan erat dengan Ketahanan Energi Negara. Dalam kasus black out jawa bagian barat selama 6 jam di tahun 2019 sudah mengajarkan kita bahwa segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tenaga listrik.
Belum lagi bila merujuk pada kasus black out Pulau Nias selama 5 hari pada tahun 2016 karena sektor ketenagalistrikan tidak dikuasai oleh Negara sesuai panduan Konstitusi. Dan program subholding dan IPO ini akan menghilangkan penguasaan Negara sesuai panduan Konstitusi. Siapa yang akan terkena dampaknya? Tentu saja, yang paling terdampak adalah masyarakat.
Indonesia telah terikat dengan Paris Agreement yang sepakat mengedepankan pembangkit energi baru terbarukan dan karena alasan itu unit pembangkit geothermal yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya amatlah penting dan strategis bagi PT. PLN (Persero sebagai satu-satunya BUMN yang mendapat penugasan menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994.
Dan untuk itu maka menjadi fungsi dan tugas PT. PLN (Persero) dalam meningkatkan bauran energi dan memulihkan nama baik PT. PLN (Persero) yang mewakili Pemerintah Indonesia di mata publik nasional dan internasional terkait isu lingkungan hidup.
(akr)