Tunggu PPKM Usai, PKL Berharap Pelonggaran Ditingkatkan
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:36 WIB
loading...
Para PKL berharap pelonggaran aktivitas berjualan dalam masa PPKM terus ditingkatkan. Foto/Azfar M
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini pemerintah memberikan berbagai kelonggaran aktivitas sektor ekonomi, termasuk membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan melayani makan di tempat bersyarat.
Baca Juga: Sepi Wisatawan, Pedagang di Puncak Bogor Kibarkan Bendera Putih
Mengomentari perpanjangan PPKM kali ini, Sarwono, salah satu PKL yang berjualan bakmi di kawasan Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku adanya pelonggaran cukup menguntungkan para pedagangan. Dia juga berharap ke depan, jika PPKM diperpanjang, ada lebih banyak kelonggaran bagi pelaku usaha.
"Dengan adanya beberapa pelonggaran di sektor ekonomi ini ya lumayan lah, ada lagi pengunjung yang datang, ada yang beli, ada peningkatan pendapatan dibandingkan PPKM total sebelumnya," kata Sarwono saat ditemui MNC News Portal, Jumat (6/8/2021).
Salah satu harapannya adalah pemerintah bisa mempertahankan dan bahkan menambah kelonggaran kebijakan pelonggaran dine in atau makan di tempat. Misalnya, jumlah pengunjung dinaikkan dari 25% menjadi 50%.
Baca Juga: Sepi Wisatawan, Pedagang di Puncak Bogor Kibarkan Bendera Putih
Mengomentari perpanjangan PPKM kali ini, Sarwono, salah satu PKL yang berjualan bakmi di kawasan Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku adanya pelonggaran cukup menguntungkan para pedagangan. Dia juga berharap ke depan, jika PPKM diperpanjang, ada lebih banyak kelonggaran bagi pelaku usaha.
"Dengan adanya beberapa pelonggaran di sektor ekonomi ini ya lumayan lah, ada lagi pengunjung yang datang, ada yang beli, ada peningkatan pendapatan dibandingkan PPKM total sebelumnya," kata Sarwono saat ditemui MNC News Portal, Jumat (6/8/2021).
Salah satu harapannya adalah pemerintah bisa mempertahankan dan bahkan menambah kelonggaran kebijakan pelonggaran dine in atau makan di tempat. Misalnya, jumlah pengunjung dinaikkan dari 25% menjadi 50%.
Lihat Juga :