WFO Sektor Non Esensial PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Kapasitas 25%
Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:29 WIB
loading...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, berikut aturan work form office (WFO) sektor non esensial. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua minggu mulai dari 10-23 Agustus 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa kebijakan pelonggaran. Salah satunya work form office (WFO) sektor non esensial.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3 .
"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).
Baca Juga: Saat Pandemi Berakhir, Pekerja Kantoran Lebih Pilih WFH atau WFO?
Selain itu, Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh, namun ada ketentuannya.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3 .
"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).
Baca Juga: Saat Pandemi Berakhir, Pekerja Kantoran Lebih Pilih WFH atau WFO?
Selain itu, Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh, namun ada ketentuannya.
Lihat Juga :