WFO Sektor Non Esensial PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Kapasitas 25%

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:29 WIB
loading...
WFO Sektor Non Esensial...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, berikut aturan work form office (WFO) sektor non esensial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua minggu mulai dari 10-23 Agustus 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa kebijakan pelonggaran. Salah satunya work form office (WFO) sektor non esensial.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3 .

"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).

Baca Juga: Saat Pandemi Berakhir, Pekerja Kantoran Lebih Pilih WFH atau WFO?

Selain itu, Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh, namun ada ketentuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jam Operasional MRT...
Jam Operasional MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Ini Sebabnya
PPKM Diperpanjang, Masuk...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Jabodetabek PPKM Level...
Jabodetabek PPKM Level I, Karyawan Bisa WFO 100%
Ini Kriteria PNS yang...
Ini Kriteria PNS yang Tidak Boleh Kerja di Mana Saja
Sedang Dikaji, ASN Bakal...
Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja
Bertemu Seniman Pedalangan,...
Bertemu Seniman Pedalangan, Menko Airlangga Hartarto Janjikan Insentif
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Pandemi Covid-19 Berakhir,...
Pandemi Covid-19 Berakhir, Zoom Minta Karyawan WFO
Rekomendasi
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Infografis
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Layak Merumput di Klub Luar Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved