Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:23 WIB
loading...
Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Dalam kurun waktu 2017-2021, kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal ternyata kian bertambah. Lantaran hal itu, masyarakat diminta jeli untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang masih marak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal ternyata kian bertambah. Lantaran hal itu masyarakat diminta jeli untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang masih marak.



Guna menghindari investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri yang perlu di cermati masyarakat, di antaranya:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi

4. Klaim tanpa risiko (free risk)

5. Legalitas tidak jelas.

“Legalitas tidak jelas ini seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT,CV,Koperasi,Yayasan,dll) tapi tidak punya izin usaha. Dan juga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing secara virtual.

Ia menambahkan penyebab utama investasi dan pegadaian ilegal ini lantaran dari sisi pelaku mudah membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Sementara, dari sisi masyarakat atau korban, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham mengenai investasi.



Tongat menyebut, pada 2017 terdapat 79 entitas investasi ilegal, 2018 sebanyak 106 investasi ilegal ditambah 404 fintech P2PL ilegal, 2019 bertambah lagi 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal, dan 68 pegadaian digital yang dihentikan.

“Pergadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pada 2020 SWI telah meringkus 347 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 pegadaian ilegal. Sementara, pada tahun ini mengalami penurunan 79 investasi ilegal, 442 fintech P2PL ilegal dan 17 pegadaian ilegal.

“Ini menunjukkan, walaupun menurun tetapi jumlah investasi ilegal ini tetap ada di lingkup masyarakat,” jelas dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)