Didera 3 Jenis Stres, Nasib PRT Migran Bikin Ngenes

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:22 WIB
loading...
A A A
“Beban lain adalah biaya penempatan yang menguras enam hingga sembilan bulan gaji kami. Penahanan dokumen oleh P3MI dan juga agensi tanpa adanya mekanisme penyelesaian yang mudah dijangkau oleh pekerja migran di luar negeri,” beber Eni.



Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah menjamin bahwa biaya penempatan tidak dibebankan lagi kepada PMI. Selain itu, mengakui overcharging sebagai sebuah pelanggaran hukum dan negara menjamin hak korban untuk bisa menuntut hak para PMI kembali melalui UU PMI No. 18 tahun 2017.

Namun sayangnya, hingga saat ini para PMI masih belum menikmati manfaat dari pasal-pasal perlindungan tersebut. Selain itu, dari undang-undang yang berlaku, Eni menyebut masih mendiskriminasikan PRT migran karena mewajibkan untuk menyertakan surat wali dan masuk ke P3MI untuk bisa bekerja ke luar negeri.

“Bahkan kami yang sudah bertahun-tahun di luar negeri pun juga masih diwajibkan untuk menggunakan jasa P3MI dan agensi setiap kali mengurus kontrak kerja dan ditambah harus membayar biaya lagi dengan biaya yang sangat mahal,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan terus melakukan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan PMI dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Perihal hari libur bagi pekerja domestik terus kami dorong melalui perundingan bilateral dan dituangkan dalam MoU khususnya bagi negara-negara yang belum memiliki peraturan yang melindungi pekerja sektor domestik,” kata Ida.

Dia berharap kepada para pekerja migran Indonesia yang ada di negara penempatan untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan yang dialami kepada perwakilan Indonesia.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)