Daftar Teranyar Kota/Kabupaten PPKM Level 4, 3, 2 di Wilayah Jawa-Bali
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:37 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Adapun kebijakan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali, yang diunggah dalam laman Satgas Covid-19, Selasa (17/8/2021).
Penetapan level wilayah ini memakai pedoman Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Varian Delta Dongkrak Lagi Kasus Covid-19 di Singapura
Berikut adalah daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, di mana aturan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
A. DKI JAKARTA
Level 4: Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu
Penetapan level wilayah ini memakai pedoman Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Varian Delta Dongkrak Lagi Kasus Covid-19 di Singapura
Berikut adalah daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, di mana aturan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
A. DKI JAKARTA
Level 4: Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu
Lihat Juga :