Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 00:34 WIB
loading...
Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan. Berikut beragam alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok .
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Nursidik Istiawan mengatakan, struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.
"Ini mencapai target RPJMN 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1% menjadi 8,7% dilakukan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang RENSTRA Kemenkeu 2020-2024," katanya di Jakarta.
Baca Juga: Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
Oleh karenananya BKF merekomendasikan dalam kebijakan cukai perlu disusun suatu roadmap yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. "Sehingga tidak hanya mengatasi permasalahan jangka pendek, namun juga menjadi acuan kebijakan jangka panjang," katanya
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT.
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Nursidik Istiawan mengatakan, struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.
"Ini mencapai target RPJMN 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1% menjadi 8,7% dilakukan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang RENSTRA Kemenkeu 2020-2024," katanya di Jakarta.
Baca Juga: Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
Oleh karenananya BKF merekomendasikan dalam kebijakan cukai perlu disusun suatu roadmap yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. "Sehingga tidak hanya mengatasi permasalahan jangka pendek, namun juga menjadi acuan kebijakan jangka panjang," katanya
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT.
Lihat Juga :