Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 00:34 WIB
loading...
Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya
Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan. Berikut beragam alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok .

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Nursidik Istiawan mengatakan, struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.

"Ini mencapai target RPJMN 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1% menjadi 8,7% dilakukan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang RENSTRA Kemenkeu 2020-2024," katanya di Jakarta.



Oleh karenananya BKF merekomendasikan dalam kebijakan cukai perlu disusun suatu roadmap yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. "Sehingga tidak hanya mengatasi permasalahan jangka pendek, namun juga menjadi acuan kebijakan jangka panjang," katanya

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT.

Simplifikasi struktur tarif CHT telah diyakini banyak kalangan akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak, sehingga dapat menurunkan prevalensi perokok anak. Jumlah lapisan tarif CHT sebanyak 10 lapisan yang berlaku saat ini di Indonesia dinilainya memperberat penurunan prevalensi perokok anak.

"Bahkan di sisi lain membuka celah bagi perusahaan rokok untuk membayar tarif cukai yang lebih murah hingga melakukan penghindaran pajak," bebernya.

Dia menilai, upaya penyederhanaan ini dapat diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya reformasi fiskal pada struktur tarif CHT. “Dengan demikian, tentu akan mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan, dan terarah,” katanya.

Apalagi, sejatinya penetapan peta jalan atau roadmap simplifikasi struktur tarif CHT sudah pernah dituangkan eksplisit dalam peratuaran Menteri keuangan yang dibuat saat itu. “Disebutkan bahwa seharusnya pada 2021, tercapai hanya 5 strata tarif CHT,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)