BPH Migas Ganti Pimpinan, Begini Nasib Bakrie di Proyek Cisem
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Erika melanjutkan, kondisi pada saat dilakukan lelang tahun 2006 sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini sehingga tidak mungkin diterapkan. Selain itu, penunjukan pemenang kedua bisa dilakukan manakala PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang pertama mundur pada saat ditunjuk sebagai pemenang lelang.
"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Kalau sekarang Rekind sudah melakukan, sudah diminta mengerjakan proyek itu. Sejak 2006 hingga 2021 tidak ada progres," tuturnya.
Baca Juga: Taliban Berkuasa, ARMY Afghanistan Harus Bakar Album BTS
Dia menuturkan, pihaknya sudah mempelajari kajian tersebut namun butuh penguatan untuk mengambil keputusan terkait status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui. Untuk itu, BPH Migas akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 dengan mengundang berbagai stakeholder terkait seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.
"Kami ingin mendengarkan berbagai pendapat supaya tidak salah langkah. Setelah FGD, kami butuh dokumen tertulis yang akan kami mintakan lebih lanjut legal opinion di Jamdatun. Setelah itu kami tentu bisa mengambil keputusan. Kami harap September mungkin minggu kedua sudah ada legal opinion," jelasnya.
"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Kalau sekarang Rekind sudah melakukan, sudah diminta mengerjakan proyek itu. Sejak 2006 hingga 2021 tidak ada progres," tuturnya.
Baca Juga: Taliban Berkuasa, ARMY Afghanistan Harus Bakar Album BTS
Dia menuturkan, pihaknya sudah mempelajari kajian tersebut namun butuh penguatan untuk mengambil keputusan terkait status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui. Untuk itu, BPH Migas akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 dengan mengundang berbagai stakeholder terkait seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.
"Kami ingin mendengarkan berbagai pendapat supaya tidak salah langkah. Setelah FGD, kami butuh dokumen tertulis yang akan kami mintakan lebih lanjut legal opinion di Jamdatun. Setelah itu kami tentu bisa mengambil keputusan. Kami harap September mungkin minggu kedua sudah ada legal opinion," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :