Proses Panjang Revisi Permen PLTS Atap, Kini Tinggal Menunggu Restu Jokowi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
Proses Panjang Revisi...
Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan-aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema baru perhitungan ekspor impor listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap . Nilai transaksi eksim akan ditingkatkan dari sebelumnya 60% ke 100%. Skema ini nantinya akan tertuang dalam regulasi baru, yakni Rancangan Revisi Permen PLTS Atap Nomor 49 tahun 2018 yang tengah selesai tahap harmonisasi.

"Cukup panjang prosesnya dari Januari 2021. Tanggal 18 Agustus 2021 baru keluar berita acara, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai," ujar Direktur Jenderal, Energi Baru Terbarukan , dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan

Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan-aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI.

"Menteri ESDM sudah mengirim surat ke Presiden tanggal 29 Juni 2021 melalui Sekretariat Kabinet. Sekarang kami sedang berproses untuk memastikan izin Presidennya keluar. Biasanya tidak lama," jelas Dadan.

Poin penting lain dalam aturan baru tersebut adalah jangka waktu proses perizinan pemasangan PLTS Atap diatur menjadi 5 hari dan mengatur juga mekanisme pelayanan berbasis aplikasi. Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS Atap.

Baca Juga: Perlu Solusi Komprehensif Agar Regulasi PLTS Atap Tak Bebani APBN dan PLN

Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Dadan menambahkan, bahwa revisi Permen PLTS atap ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di 2025 dan target penurunan gas emisi rumah kaca. Program ini juga tengah didorong untuk menjadi proyek strategis nasional.

"Kalau kita menunjukkan market 500 MW, industri hulu akan masuk. Kita ciptakan pasar, investasi akan masuk," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Legislator PAN Dorong...
Legislator PAN Dorong Pemerintah Terus Upayakan Transisi Energi Ramah Lingkungan
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
FIFA Ancam Usir Suporter...
FIFA Ancam Usir Suporter Inggris dari Stadion Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved