Menteri ESDM Paparkan Tiga Temuan BPK dalam LKPP Tahun 2020
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
"DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," paparnya.
Baca juga: NASA Deteksi Asteroid Sebesar 2 Kali Big Ben Melesat Kencang Menuju Bumi
Arifin menambahkan, temuan pemeriksaan ketiga terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.
Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi. Selanjutnya, menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
Baca juga: NASA Deteksi Asteroid Sebesar 2 Kali Big Ben Melesat Kencang Menuju Bumi
Arifin menambahkan, temuan pemeriksaan ketiga terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.
Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi. Selanjutnya, menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
(uka)
Lihat Juga :