Waskita Karya dan 7 Bank Sepakat Restrukturisasi Utang, Ini Tanggal Jatuh Temponya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:59 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.



Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:

1. Fasilitas kredit Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

2. Fasilitas kredit Tranche B, sebagai berikut:

a. Fasilitas kredit Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
b. Fasilitas kredit Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.

3. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

4. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B, sebagai berikut :

c. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
d. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)