Sah! MNCN Bakal Tebar Dividen Tunai Rp120,3 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) resmi menetapkan pembagian dividen tunai dengan total mencapai Rp120,3 miliar. Setiap pemegang saham akan menerima secara proporsional dividen berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya yakni Rp8,- per saham.
Adapun keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) MNCN yang diadakan di Gedung Inews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021).
"Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan di mana masing-masing akan menerima secara proporsial sesuai dengan jumlah saham yang dimiliknya yaitu setiap satu saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp8,- per saham dengan nilai total Rp120.398.301.680,-" kata Direktur MNCN, Noersing saat pemaparan RUPST, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Perseroan akan mengumumkan tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu ke depan. Pembagian dividen ini merupakan usulan perseroan terkait penggunaan keuntungan untuk tahun buku 2020. Adapun usulan ini mendapat persetujuan dari sebagian besar pemegang saham.
Berikut adalah pokok-pokok hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MNCN tahun buku 2020:
Laporan Tahunan
Pertama, pemegang saham menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020. Kedua, pemegang saham menyetujui laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Penggunaan Keuntungan
Ketiga, dicapai kesepakatan untuk penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan akan menggunakan dana Rp1 miliar rupiah yang akan dibukukan sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang.
Selanjutnya, perseroan akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham dengan total Rp120,3 miliar di mana setiap 1 saham berhak menerima dividen tunai Rp8,- per saham.
Lebih jauh, perseroan akan menggunakan sisa keuntungan yang akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan perseroan, serta pembagian bonus.
Adapun keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) MNCN yang diadakan di Gedung Inews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021).
"Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan di mana masing-masing akan menerima secara proporsial sesuai dengan jumlah saham yang dimiliknya yaitu setiap satu saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp8,- per saham dengan nilai total Rp120.398.301.680,-" kata Direktur MNCN, Noersing saat pemaparan RUPST, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Perseroan akan mengumumkan tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu ke depan. Pembagian dividen ini merupakan usulan perseroan terkait penggunaan keuntungan untuk tahun buku 2020. Adapun usulan ini mendapat persetujuan dari sebagian besar pemegang saham.
Berikut adalah pokok-pokok hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MNCN tahun buku 2020:
Laporan Tahunan
Pertama, pemegang saham menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020. Kedua, pemegang saham menyetujui laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Penggunaan Keuntungan
Ketiga, dicapai kesepakatan untuk penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan akan menggunakan dana Rp1 miliar rupiah yang akan dibukukan sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang.
Selanjutnya, perseroan akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham dengan total Rp120,3 miliar di mana setiap 1 saham berhak menerima dividen tunai Rp8,- per saham.
Lebih jauh, perseroan akan menggunakan sisa keuntungan yang akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan perseroan, serta pembagian bonus.
(akr)