Nomor Identitas Terlalu Banyak, Jadi Penghambat Penerimaan Pajak
Rabu, 01 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
Foto Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini memiliki banyak sekali identitas. Sedikitnya, paling tidak terdapat kemungkinan 32 identitas seorang WNI , seperti NIK, nomor KK, nomor SIM, nomor paspor, nomor akta kelahiran, dan lain sebagainya. Terlalu banyak nomor identitas tersebut sedikit banyak cukup memberi kesulitan baik dari warga negara itu sendiri, maupun bagi negara.
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan hal tersebut membuat kesulitan bagi negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas menjadi sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut.
Baca Juga : Suntikan Dana PMN Sebesar Rp2 Triliun untuk IFG Batal?
“Menyadari hal tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam satu nomor bersama,” kata Hadi dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. Konsep transparansi Pajak di Indonesia lahir tahun 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Dia menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik. Namun, KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan.
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan hal tersebut membuat kesulitan bagi negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas menjadi sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut.
Baca Juga : Suntikan Dana PMN Sebesar Rp2 Triliun untuk IFG Batal?
“Menyadari hal tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam satu nomor bersama,” kata Hadi dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. Konsep transparansi Pajak di Indonesia lahir tahun 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Dia menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik. Namun, KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan.
Lihat Juga :