Pengadaan Vaksin Covovax oleh Indofarma Dikawal Langsung KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memonitor dan mengawal langsung pengadaan Vaksin Covovax dari India oleh anak usaha PT Bio Farma (Persero) yakni PT Indofarma Tbk (INAF) .
“KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi,” kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (1/9/2021).
Untuk diketahui, sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan pada 15 Juli 2021 lalu memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan atau menunjuk PT lndofarma Tbk guna melakukan importasi vaksin Covid-19 dengan jenis dan jumlah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12790/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, emiten berkode saham INAF itu telah melakukan kerja sama dengan penyedia Vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL) India sebanyak 50 juta dosis pada 2021.
Novavax, Inc dan SIIPL telah melaksanakan kerja sama lisensi untuk pengembangan dan komersialisasi NVX‑CoV2373, kandidat vaksin Covid-19 Novavax, Inc, untuk negara berpenghasilan menengah ke bawah atau Low Middle Income Countries (LMIC) dan India.
Berdasarkan kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan perseroan untuk pengadaan Vaksin Covovax tersebut pada 24 Agustus 2021.
Arief mengatakan, perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.
“Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance atau GCG dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil,” papar Arief
“KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi,” kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (1/9/2021).
Untuk diketahui, sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan pada 15 Juli 2021 lalu memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan atau menunjuk PT lndofarma Tbk guna melakukan importasi vaksin Covid-19 dengan jenis dan jumlah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12790/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, emiten berkode saham INAF itu telah melakukan kerja sama dengan penyedia Vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL) India sebanyak 50 juta dosis pada 2021.
Novavax, Inc dan SIIPL telah melaksanakan kerja sama lisensi untuk pengembangan dan komersialisasi NVX‑CoV2373, kandidat vaksin Covid-19 Novavax, Inc, untuk negara berpenghasilan menengah ke bawah atau Low Middle Income Countries (LMIC) dan India.
Berdasarkan kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan perseroan untuk pengadaan Vaksin Covovax tersebut pada 24 Agustus 2021.
Arief mengatakan, perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.
“Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance atau GCG dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil,” papar Arief
(dar)