Insentif PPN Properti Dongkrak Penjualan Triniti Dinamik 43%

Kamis, 02 September 2021 - 10:12 WIB
loading...
Insentif PPN Properti Dongkrak Penjualan Triniti Dinamik 43%
PT Triniti Dinamik menggarap proyek hunian vertikal terpadu (mixed use) The Smith di Tangerang, Banten. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penjualan emiten industri properti PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) melonjak sekitar 43% sepanjang semester I/2021 dibandingkan periode sama 2020 menjadi Rp 146,83 miliar.

“Lonjakan penjualan dipicu beberapa aspek, di antaranya serah terima proyek high rise The Smith yang didukung oleh para konsumen dan calon pembeli yang antusias,” ujar Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus Huang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).


Saat ini, Triniti Dinamik menggarap proyek hunian vertikal terpadu (mixed use) The Smith di Tangerang, Banten. Proyek itu terdiri atas 652 unit, yaitu 112 unit perkantoran, SOHO 100 unit dan residensial 440 unit. Sebagian unit The Smith sudah diserahterimakan secara tepat waktu, bahkan sudah dihuni oleh pembeli.

Samuel menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan serah terima unit tepat waktu dengan kualitas premium. Hal itu sesuai dengan yang dijanjikan perseroan kepada konsumen sekalipun di tengah pandemi Covid-19.

“Bisnis properti adalah bisnis kepercayaan, apa yang kita janjikan harus kita tepati. Itu komitmen kami,” ujar Samuel.

Dia menambahkan, terealisasinya janji dan kuatnya komitmen mendorong confidence konsumen dan calon pembeli untuk tetap memilih proyek-proyek yang diluncurkan oleh Triniti Dinamik.
Inovasi dan kreativitas Triniti Dinamik dalam mengembangkan project real estate mendapat pengakuan pasar. “Hal itu terbukti dengan penghargaan dari IDX Channel sebagai Promising New Comer tahun 2021,” papar Samuel.

Menurutnya peningkatan penjualan juga ditopang oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digulirkan pemerintah. Lewat insentif itu konsumen dibebaskan dari PPN yang sebesar 10% dari harga properti yang dibelinya.



Sebagaimana diberitakan, pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar. Aturan itu semula berlaku hingga Agustus 2021, namun oleh pemerintah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
“Insentif PPN yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021 ikut mendongkrak penjualan kami,” tutur Samuel.

Di sisi lain, melambungnya penjualan membuat laba bersih Triniti Dinamik melesat sekitar 21% sepanjang semester I/2021 dibandingkan periode sama 2020, yakni menjadi Rp15,13 miliar.

“Kami optimistis hingga akhir 2021 mampu bertumbuh dibandingkan tahun 2020,” ujar Samuel.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)