Mowilex Pastikan Keamanan Produk Cat Kayu dan Besi

Jum'at, 03 September 2021 - 22:00 WIB
loading...
Mowilex Pastikan Keamanan Produk Cat Kayu dan Besi
Mowilex Cat Kayu & Besi formula terbaru. FOTO/dok.Mowilex
A A A
JAKARTA - PT Mowilex Indonesia (Mowilex) secara konsisten berinisiatif untuk memberikan solusi yang paling berkelanjutan bagi Indonesia dan konsumen. Sejak meluncurkan cat berbahan dasar air pertama buatan Indonesia pada tahun 1970, Mowilex telah melakukan inisiatif untuk menghentikan produksi cat yang mengandung timbal di atas 90 ppm pada produk Mowilex Cat Kayu & Besi tahun 2019 dan menggantinya dengan bahan pewarna organik.

Hal ini menempatkan Mowilex berada di garis terdepan pada manufaktur cat dalam upaya menghapuskan formula timbal pada cat kayu dan besi secara bertahap. Dalam sebuah acara yang dilakukan secara virtual, Presiden Direktur Mowilex Niko Safavi mengatakan, paparan timbal merupakan masalah kesehatan masyarakat yang utama, dan Mowilex telah menginvestasikan waktu dan sumber daya yang signifikan untuk mengatasi bahaya tersebut.

“Meskipun pandemi COVID-19 memperlambat kemajuan secara global, kami tetap berkomitmen untuk melindungi keluarga di Indonesia dan bumi ini dengan memfasilitasi penukaran produk Mowilex Cat Kayu & Besi yang diproduksi sebelum tahun 2019,” tambah Niko.



Mengapa penting menghilangkan timbal? Menurut Niko, timbal adalah logam beracun yang berbahaya bagi manusia dan apabila terpapar dalam jumlah yang melebihi batas toleransi. Paparan tersebut dapat menyebabkan gangguan pada tubuh hingga saraf. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa paparan timbal menelan biaya mencapai US$ 977 miliar setiap tahunnya atau setara dengan Rp14.090 triliun (kurs Rp14.422 per US$) dengan sebagian besar beban jatuh pada keluarga di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Setelah berhenti memproduksi Mowilex Cat Kayu & Besi yang mengandung timbal tahun 2019, menjadikan Mowilex berada satu tahun lebih awal dari target penghentian yang ditetapkan oleh Aliansi Global untuk menghilangkan cat bertimbal. Aliansi yang diorganisir oleh WHO dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, melaporkan bahwa 79 negara telah menetapkan batasan yang mengikat secara hukum untuk produksi, impor, dan penjualan cat bertimbal per Desember 2020. Batasan tersebut bervariasi di tiap negara, 90 ppm di Amerika Serikat, 100 ppm di Swiss, 1.000 ppm di Australia dan Selandia Baru.

Saat ini Indonesia masih memiliki batas fakultatif 600 ppm, meskipun menurut informasi yang diperoleh dari situs web Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, rencananya akan ada rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI), tentang mainan anak, eco-label, serta cat emulsi, dan ambang batas kandungan timbal yang akan ditetapkan, yakni sebesar maksimal 90 ppm.

Direktur dan Kepala Riset dan Pengembangan Produk Mowilex Novina Tjahjadi, mengatakan Bahan alternatif pengganti timbal untuk cat pelapis kayu dan besi lebih mahal. Namun, mengikuti batas aman untuk pelanggan adalah prioritas Mowilex sehingga kami memilih untuk mengembangkan formula baru yang sesuai dengan ambang batas aman (yaitu di bawah 90 ppm) tanpa memengaruhi kinerja dan kualitas produk. "Untuk itu langkah kami berikutnya adalah menukar sisa produk Mowilex Cat Kayu & Besi yang diproduksi sebelum tahun 2019, dimana masih mengandung timbal di atas 90 ppm," kata Novina.

Sasaran dari kampanye Mowilex Pasti Aman adalah para mitra toko dan distributor. Mereka diajak untuk mengajukan penukaran produk Mowilex Cat Kayu & Besi yang diproduksi sebelum tahun 2019, mulai dari 1 September 2021 hingga 31 Desember 2021. Toko dan distributor yang memiliki produk Mowilex Cat Kayu & Besi formula lama di toko atau gudang mereka dapat menukarkan dengan mengunjungi situs mowilexpastiaman.mowilex.com. Program penukaran ini dilaksanakan secara nasional dan tanpa adanya biaya alias gratis.

Turunan semua warna kuning dan merah yang mengandung timbal di atas 90 ppm, akan diganti atau ditukarkan dengan Mowilex Cat Kayu & Besi formula terbaru yang lebih aman. “Mowilex ingin melakukan sesuatu yang lebih untuk melindungi konsumen,” tegas Niko.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3139 seconds (0.1#10.140)