PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal

Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
PPKM Jogja Turun ke...
Ilustrasi angkringan. FOTO/SINDOPhoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan level PPKM di Yogyakarta menjadi level 3 dari sebelumnya masih level 4. Pertimbangannya karena kasus dan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit terus mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM seperti dikutip SINDOnews dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9/2021).

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh satu minggu lagi untuk turun ke level 3 akibat perawatan pasien rumah sakit yang masih tinggi," kata dia.



Luhut menyampaikan terkait aturan wilayah PPKM Level 3 yang saat ini sudah bisa diterapkan di Yogyakarta. Adapun penyesuaian waktu dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Tidak hanya itu, di wilayah PPKM level 3 juga akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan mengimplementasikan platform pedulilindungi. Tidak hanya level 3, wilayah PPKM Level 2 juga diwajibkan menunjukkan sertifikat pedulilindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami juga akan mencoba protokol kesehatan dan pedulilidngi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu," kata dia.

Dia menandaskan bahwa pengambilan keputusan pemerintah tetap hati-hati dan merujuk pada data. "Eksekusi ini dilakukan bertahap bertingkat dan berlanjut. Sesuai perintah presiden jangan sampai Covid-19 naik lagi," kata dia.

Berdasarkan aturan Inmendagri juga diatur terkait makan di angkringan atau warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu maksimal 60 menit .

Dibuka

Peraturan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

a. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

b. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

c. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)