PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal

Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
PPKM Jogja Turun ke...
Ilustrasi angkringan. FOTO/SINDOPhoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan level PPKM di Yogyakarta menjadi level 3 dari sebelumnya masih level 4. Pertimbangannya karena kasus dan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit terus mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM seperti dikutip SINDOnews dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9/2021).

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh satu minggu lagi untuk turun ke level 3 akibat perawatan pasien rumah sakit yang masih tinggi," kata dia.

Baca Juga: Ingin Cepat Hidup Normal Bareng Covid-19, Ini Lho Syaratnya!

Luhut menyampaikan terkait aturan wilayah PPKM Level 3 yang saat ini sudah bisa diterapkan di Yogyakarta. Adapun penyesuaian waktu dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Tidak hanya itu, di wilayah PPKM level 3 juga akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan mengimplementasikan platform pedulilindungi. Tidak hanya level 3, wilayah PPKM Level 2 juga diwajibkan menunjukkan sertifikat pedulilindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami juga akan mencoba protokol kesehatan dan pedulilidngi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu," kata dia.

Dia menandaskan bahwa pengambilan keputusan pemerintah tetap hati-hati dan merujuk pada data. "Eksekusi ini dilakukan bertahap bertingkat dan berlanjut. Sesuai perintah presiden jangan sampai Covid-19 naik lagi," kata dia.

Berdasarkan aturan Inmendagri juga diatur terkait makan di angkringan atau warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu maksimal 60 menit .

Baca Juga: 11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka

Peraturan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

a. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

b. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

c. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Rekomendasi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved