PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal

Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
PPKM Jogja Turun ke...
Ilustrasi angkringan. FOTO/SINDOPhoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan level PPKM di Yogyakarta menjadi level 3 dari sebelumnya masih level 4. Pertimbangannya karena kasus dan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit terus mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM seperti dikutip SINDOnews dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9/2021).

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh satu minggu lagi untuk turun ke level 3 akibat perawatan pasien rumah sakit yang masih tinggi," kata dia.



Luhut menyampaikan terkait aturan wilayah PPKM Level 3 yang saat ini sudah bisa diterapkan di Yogyakarta. Adapun penyesuaian waktu dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Tidak hanya itu, di wilayah PPKM level 3 juga akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan mengimplementasikan platform pedulilindungi. Tidak hanya level 3, wilayah PPKM Level 2 juga diwajibkan menunjukkan sertifikat pedulilindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami juga akan mencoba protokol kesehatan dan pedulilidngi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu," kata dia.

Dia menandaskan bahwa pengambilan keputusan pemerintah tetap hati-hati dan merujuk pada data. "Eksekusi ini dilakukan bertahap bertingkat dan berlanjut. Sesuai perintah presiden jangan sampai Covid-19 naik lagi," kata dia.

Berdasarkan aturan Inmendagri juga diatur terkait makan di angkringan atau warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu maksimal 60 menit .

Dibuka

Peraturan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

a. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

b. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

c. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Kemantapan Jalan Nasional...
Kemantapan Jalan Nasional Jateng-Yogya Capai 92,31%, Siap Gas Mudik Lebaran
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Luhut Sentil Pengkritik...
Luhut Sentil Pengkritik Makan Bergizi Gratis: Waktu Dia Jadi Pejabat, Maling Juga
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Coretax Banjir Keluhan...
Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Luhut Ungkap Asal Muasal...
Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Luhut Minta Menteri...
Luhut Minta Menteri Prabowo Jangan Sembarang Ubah Aturan KEK, Bikin Investor Tak Percaya
Rekomendasi
Mengapa Ukraina dan...
Mengapa Ukraina dan AS Kalah 5-0 dalam Perundingan dengan Rusia?
Streaming Upin Ipin...
Streaming Upin Ipin Spesial Hari Raya di VISION+, Tontonan Keluarga yang Seru untuk Lebaran!
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
Berita Terkini
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
54 menit yang lalu
Menhub: One Way Nasional...
Menhub: One Way Nasional Arus Mudik Lebaran Resmi Ditutup
1 jam yang lalu
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
3 jam yang lalu
SIG Berangkatkan 2.160...
SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik, Buka Posko Mudik di 4 Provinsi
4 jam yang lalu
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
6 jam yang lalu
Hadir di Pelabuhan Bakauheni,...
Hadir di Pelabuhan Bakauheni, Serambi MyPertamina Sediakan Beragam Fasilitas
8 jam yang lalu
Infografis
Lionel Messi Masuk Peringkat...
Lionel Messi Masuk Peringkat 3 di Daftar Atlet Terhebat Abad 21
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved