Tagih Utang Rp3,57 Triliun, Satgas BLBI Panggil 2 Bos Bank Asia Pacific
Selasa, 07 September 2021 - 15:54 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , Rionald Silaban kembali menagih dan memanggil dua obligor yaitu Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Keduanya merupakan pemilik Bank Asia Pasific dan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI.
Baca juga: Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Keduanya diminta datang pada Kamis (9/9) pagi pukul 10.00 WIB di kawasan Kantor Kementerian Keuangan dan dijadwalkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam surat Panggilan Penagihan dengan nomor S-4/KSB/PP/2021, dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (7/9/2021).
Keduanya merupakan pemilik Bank Asia Pasific dan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI.
Baca juga: Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Keduanya diminta datang pada Kamis (9/9) pagi pukul 10.00 WIB di kawasan Kantor Kementerian Keuangan dan dijadwalkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam surat Panggilan Penagihan dengan nomor S-4/KSB/PP/2021, dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (7/9/2021).
Lihat Juga :