Sitir Pernyataan Soekarno, Bahlil Minta Investor Berkolaborasi dengan Pengusaha Daerah

Rabu, 08 September 2021 - 15:22 WIB
loading...
Sitir Pernyataan Soekarno,...
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan investor harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menggenjot investasi di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada tiga tugas utama yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.

Pertama, Presiden memerintahkan agar investasi tidak hanya dilihat dari asing saja, harus juga dilihat dari dalam negeri. Pun jangan dilihat dari investasi yang besar-besar saja, tapi dilihat pula dari sisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).



“Kedua, Presiden memerintahkan untuk menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan intervensi investasi,” ujar Bahlil dalam video virtual, Rabu (8/9/2021).

Bahlil kemudian menyitir pernyataan presiden pertama Soekarno yang mengatakan bahwa ke depan akan sulit melihat siapa musuh yang nantinya bisa menjadi penjajah di Indonesia. Untuk itu, perizinan di Kementerian Investasi bisa dikontrol dan tidak dikuasai asing.

"Pada zaman saya masih enak ngusir penjajah, namun pada saat tibamu akan sulit mengenali penjajah," kata Bahlil mengutip pernyataan Soerkarno.

Untuk itu, kebijakan investor harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah agar pengusaha di daerah bisa menjadi subjek sekaligus objek investasi.



“Sekarang kalau kita memberikan insentif itu (kepada PMA) harus ada kolaborasi dengan pengusaha daerah. Kenapa? Karena saya tidak ingin orang daerah hanya menjadi objek kehadiran sebuah investasi. Saya pengin anak-anak daerah harus menjadi subjek dan objek pembangunan dalam konteks ekonomi,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)