Didukung Penuh Pemerintah, Daya Saing Industri Oleokimia Kian Mocer

Kamis, 09 September 2021 - 19:57 WIB
loading...
A A A
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Asep Asmara mengungkapkan nilai ekspor oleokimia mengalami tren perkembangan yang positif sebesar 9,57% selama 5 tahun terakhir. Ini sejalan dengan volume ekspor juga mengalami tren positif sebesar 17,22%.

Pada periode Januari-Juli 2021, nilai ekspor oleokimia tercatat USD3,68 miliar, meningkat sebesar 68,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan volume ekspornya tercatat 3,82 juta ton, meningkat 16,88% dari periode yang sama tahun 2020. “Perkembangan ekspor oleokimia di 2021 menunjukkan hasil positif dan terus meningkat,” ujar dia.

Ekspor oleokimia Indonesia didominasi produk dalam bentuk fatty acid sebesar 2,22 juta ton atau 58% dan gliserol sebesar 0,80 juta ton (21%). Negara tujuan ekspor utama untuk oleokimia Indonesia adalah China dengan total nilai USD0,95 miliar. Produk utama yang diekspor adalah stearic acid, fatty alcohol, dan glycerol. “Pemerintah ingin sawit diekspor dalam bentuk produk turunan atau olahan sehingga mendorong kegiatan hilirisasi kelapa sawit,” ujar dia.

Plt. Direktur Kemitraan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Edi Wibowo menambahkan, pihaknya memiliki program penelitian dan pengembangan pada oleokimia yang siap diimplementasikan seperti pengembangan surfaktan anionik dari minyak sawit untuk peningkatan produk minyak bumi di lapangan tua menggunakan teknik stimulasi matrix.

Direktur Teknis Kepabean Bea Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, dalam pelayanan ekpor produk kelapa sawit dan turunanya mengacu pada PMK No 22/2019 untuk akurasi data, percepatan pelayan dan pengawasan kepabeanan ekspor.

Selain itu, produk turunan oleokimia yang sebagian besar merupakan produk hilir seperti Fatty Alcohol, Fatty Amine, Gliserol, dll tidak dikenakan Bea Keluar kecuali FAME/Biodiesel dengan kode HS 38260021, 38260022 dan 38260090.

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas kemudahan berupa sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO). Sertifikat AEO perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Fasilitas ini memberikan kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)