Tolak Seribuan Orang Ngemal, Pengusaha Klaim Selalu Terapkan Prokes Ketat

Senin, 13 September 2021 - 07:53 WIB
loading...
Tolak Seribuan Orang Ngemal, Pengusaha Klaim Selalu Terapkan Prokes Ketat
Guna mendukung pemerintah mal menerapkan prokes ketat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat evaluasi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terdapat 1.603 orang yang masuk kategori hitam mencoba untuk melakukan aktivitas publik di pusat perbelanjaan atau mal .

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan pihaknya telah mendukung pemerintah dengan menolak ribuan orang masuk ke mal karena positif Covid-19.



"Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan,” kata Alphonzus melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, penolakan ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

“Dengan demikian pemerintah menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja. Namun bagaimana dengan tempat-tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif Covid-19 memasuki fasilitasnya?” tutur Alphonzus.



Dirinya menyatakan bahwa penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka semestinya melakukan isolasi di tempat khusus. Pemerintah juga harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat.

“Protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi, yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” pungkas Alphonzus.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)