Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Senin, 13 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Sri Mulyani menggulirkan juga menyinggung kembali rencana tax amnesty jilid II. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas rencana Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II
Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019.
"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II
Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019.
(nng)
Lihat Juga :