Sekolah Bakal Kena Pajak, Nasib Pesantren Gimana?
Senin, 13 September 2021 - 20:30 WIB
loading...
Pemerintah resmi mengajukan pungutan pajak sekolah ke DPR. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah , dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Adapun pungutan pajak hanya dikenakan bagi sekolah-sekolah yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan tertentu sedangkan pesantren atau madrasah dan sekolah negeri rencananya tidak dipungut pajak.
"Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Pengenaan PPN ini, kata Menkeu, untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan dengan pihak swasta yang sengaja mencari keuntungan melalui biaya sekolah yang tinggi. "Sehingga dengan demikian madrasah, sekolah negeri, dan lain-lain tidak akan dikenakan dalam skema ini," imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Adapun pungutan pajak hanya dikenakan bagi sekolah-sekolah yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan tertentu sedangkan pesantren atau madrasah dan sekolah negeri rencananya tidak dipungut pajak.
"Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Pengenaan PPN ini, kata Menkeu, untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan dengan pihak swasta yang sengaja mencari keuntungan melalui biaya sekolah yang tinggi. "Sehingga dengan demikian madrasah, sekolah negeri, dan lain-lain tidak akan dikenakan dalam skema ini," imbuhnya.
(nng)
Lihat Juga :