Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu
loading...
A
A
A
Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(nng)