Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu

Selasa, 14 September 2021 - 19:58 WIB
loading...
A A A


Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)