Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
loading...
A
A
A
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal tiga tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
(Baca juga:PIM Pharmaceuticals Jawab Kebutuhan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal)
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal tiga tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
(Baca juga:PIM Pharmaceuticals Jawab Kebutuhan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal)
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
(dar)