Harmonisasi Peraturan Dukung Multimoda Mendongkrak Ekspor Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Multimoda Transport Operator Association (IMTA) kembali menggelar webinar IMTA Forum, yang kali ini masuk ke sesi ke VIII. Bertajuk ‘Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Antar Instansi untuk Mendukung Kegiatan Multimoda di Bidang Ekspor-Impor di Indonesia’, webinar ini ditujukan guna mencari solusi agar kegiatan multimoda semakin berperan penting dalam mendukung ekspor nasional .
Dalam sambutannya, Ketua Umum IMTA, Siti Aryanti mengatakan, Indonesia sebagai Negara maritime, pergerakan barang antar pulau dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu moda angkutan (multi moda). Oleh karena itu dalam PP 8 tahun 2011 dan PM 8 tahun 2012 definisi multimoda tidak dicantumkan kata-kata “lebih dari satu Negara” sebagaimana yang ada dikesepakatan AFAMT.
"IMTA mengharapkan ada solusi dalam mengatasi kegiatan ekspor nasional khususnya dari Indonesia timur, termasuk impor raw materialnya. Agar tidak terjadi ‘double handling’ dari daerah asal ke pelabuhan muat atau airport, dimana rata-rata pelabuhan dan airport ada sebagian besar ada di pulau Jawa,” ujar Aryanti.
“Dukungan pemerintah diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah, khususnya Indonesia bagian timur, untuk lebih meningkatkan ekspor,” ujar Aryanti lagi.
Diharapkan IMTA, Forum ini bisa menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi dan praktisi untuk berdiskusi tentang kelancaran kegiatan mulitmoda transport yang dapat mendukung ekspor impor khususnya dari Indonesia timur.
“Kedepannya bisa menjadi masukan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar dibuat kebijakan terpadu yang dapat mendorong ekspor dari Indonesia timur. Kemudian persiapan sistem kepabeanan yang terpadu antar daerah untuk melancarkan kegiatan ekspor impor tanpa mengurangi pengawasan di sektor kepabeanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Fajar Hariyanto memaparkan, sistem pengawasan angkutan yang dilakukan perusahaan multimoda.
Disarankan para pelaku bisnis multimoda mengurus setifikat AEO (Autorized Ecinomic Operator) agar mempermudah proses pekerjaannya di kepabeanan. Silahkan datang ke lantai 2 untuk diskusi lebih detail.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Tatang Yuliono menyampaikan, tantangan dan strategi perkuatan angkutan multimoda, ada 3 tantangan angkutan multimoda di Indonesia , yaitu masalah dalam keterpaduan prasarana, keterpaduan Jaringan pelayanan, dan masalah dalam pembinaan dan pengembangan usaha multimoda.
Kemenko Perekonomian siap untuk berdiskusi dengan para pelaku bisnis untuk memperbaiki sistem dikegiatan multimoda. Direktur Angkutan Jalan, Yani menanggapi, saat ini aturan bukan dibuat top down, tapi dari bawah ke atas.
Mumpung sedang proses merevisi PP 8, 2011 dan menyusun NSPK dibidang Multimoda, para pelaku diharapkan segera memberikan masukan kepada kementerian perhubungan dan siap berdiskusi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IMTA, Siti Aryanti mengatakan, Indonesia sebagai Negara maritime, pergerakan barang antar pulau dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu moda angkutan (multi moda). Oleh karena itu dalam PP 8 tahun 2011 dan PM 8 tahun 2012 definisi multimoda tidak dicantumkan kata-kata “lebih dari satu Negara” sebagaimana yang ada dikesepakatan AFAMT.
"IMTA mengharapkan ada solusi dalam mengatasi kegiatan ekspor nasional khususnya dari Indonesia timur, termasuk impor raw materialnya. Agar tidak terjadi ‘double handling’ dari daerah asal ke pelabuhan muat atau airport, dimana rata-rata pelabuhan dan airport ada sebagian besar ada di pulau Jawa,” ujar Aryanti.
“Dukungan pemerintah diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah, khususnya Indonesia bagian timur, untuk lebih meningkatkan ekspor,” ujar Aryanti lagi.
Diharapkan IMTA, Forum ini bisa menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi dan praktisi untuk berdiskusi tentang kelancaran kegiatan mulitmoda transport yang dapat mendukung ekspor impor khususnya dari Indonesia timur.
“Kedepannya bisa menjadi masukan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar dibuat kebijakan terpadu yang dapat mendorong ekspor dari Indonesia timur. Kemudian persiapan sistem kepabeanan yang terpadu antar daerah untuk melancarkan kegiatan ekspor impor tanpa mengurangi pengawasan di sektor kepabeanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Fajar Hariyanto memaparkan, sistem pengawasan angkutan yang dilakukan perusahaan multimoda.
Disarankan para pelaku bisnis multimoda mengurus setifikat AEO (Autorized Ecinomic Operator) agar mempermudah proses pekerjaannya di kepabeanan. Silahkan datang ke lantai 2 untuk diskusi lebih detail.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Tatang Yuliono menyampaikan, tantangan dan strategi perkuatan angkutan multimoda, ada 3 tantangan angkutan multimoda di Indonesia , yaitu masalah dalam keterpaduan prasarana, keterpaduan Jaringan pelayanan, dan masalah dalam pembinaan dan pengembangan usaha multimoda.
Kemenko Perekonomian siap untuk berdiskusi dengan para pelaku bisnis untuk memperbaiki sistem dikegiatan multimoda. Direktur Angkutan Jalan, Yani menanggapi, saat ini aturan bukan dibuat top down, tapi dari bawah ke atas.
Mumpung sedang proses merevisi PP 8, 2011 dan menyusun NSPK dibidang Multimoda, para pelaku diharapkan segera memberikan masukan kepada kementerian perhubungan dan siap berdiskusi.
(akr)