Dukung Kebijakan Menteri Trenggono, Nelayan NTB Ikrar Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL

Selasa, 21 September 2021 - 20:52 WIB
loading...
Dukung Kebijakan Menteri Trenggono, Nelayan NTB Ikrar Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL
Nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto/HUMASDITJENPSDKP
A A A
JAKARTA - Nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat , menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021).

“Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif. Nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster ini,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di kesempatan yang sama, dalam keterangannya, Senin (21/9/2021).



Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada nelayan di wilayah Sumbawa yang telah mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan lobster ini. Adin berharap komitmen tersebut dapat dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKP.

“Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa KKP telah menetapkan syarat-syarat penangkapan benih bening lobster (BBL), diantaranya: hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

“Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster, kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis seperti alat tangkap dan kuota penangkapan,” jelas Drama.

Penguatan Pengawasan di NTB Didukung DPR dan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke lokasi shrimp estate di Sumbawa pada Sabtu (18/9/2021), Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya mengawal program-program prioritas KKP di Nusa Tenggara Barat, termasuk shrimp estate dan lobster estate. Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya, NTB sangat sesuai untuk pengembangan dua program prioritas tersebut, namun demikian pengawasan perlu terus dilaksanakan.

“Hari ini kunjungan Pak Dirjen untuk mengecek dan memastikan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulkieflimansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). Johan mendukung penguatan pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster. Johan juga menyampaikan pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat.



“Tentu kami juga akan sampaikan ini di rapat-rapat Banggar, kami siap untuk mendukung penguatan pengawasan di wilayah NTB ini,” ujar Johan.

Johan juga berharap agar pengawasan BBL menjadi perhatian, khususnya terkait dengan kemungkinan adanya rayuan dari para penyelundup lobster.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan penangkap ikan di wilayah Sumbawa NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 11 KUB nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)