Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Kamis, 23 September 2021 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Tak heran jika sistem pajak di Brunei tak perlu membebani rakyatnya, sehingga negara itu menjadi satu dari 5 negara di dunia yang memiliki pendapatan pajak terendah. Negara lain yang memiliki pendapatan negara dari pajak terendah adalah Monaco, Cayman Island, Arab Saudi, dan Bahama.
Di bagian lain, jumlah warga negara Brunei juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan Indonesia. Dengan pendapatan sumber daya yang tinggi, tak heran jika pendapatan per kapita penduduk Brunei lebih tinggi dibanding negara lain di ASEAN. Dengan kebijakan pajak yang demikian longgar, rakyat Brunei pun tidak segan untuk memiliki puluhan rumah atau mobil atas nama pribadi. Mereka tidak dikenai pajak progresif seperti di Indonesia atau banyak negara lainnya.
Baca Juga: Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan
Jadi, bagi penduduk Brunei, tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk menjadi orang kaya, sampai-sampai harus menggunakan identitas orang lain saat membeli properti atau kendaraan mewah seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Mereka dengan tenang menikmati properti dan kendaraannya tanpa dibebani pajak.
Hebatnya, kebijakan Brunei dalam urusan pajak ini juga berlaku bagi warga asing yang tinggal dan bekerja di negara tersebut. Gaji atau pendapatan mereka selama di Brunei tidak akan dikenakan pajak. Nah, tak heran jika banyak orang asing yang betah tinggal dan mencari nafkah di Brunei Darussalam.
Di bagian lain, jumlah warga negara Brunei juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan Indonesia. Dengan pendapatan sumber daya yang tinggi, tak heran jika pendapatan per kapita penduduk Brunei lebih tinggi dibanding negara lain di ASEAN. Dengan kebijakan pajak yang demikian longgar, rakyat Brunei pun tidak segan untuk memiliki puluhan rumah atau mobil atas nama pribadi. Mereka tidak dikenai pajak progresif seperti di Indonesia atau banyak negara lainnya.
Baca Juga: Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan
Jadi, bagi penduduk Brunei, tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk menjadi orang kaya, sampai-sampai harus menggunakan identitas orang lain saat membeli properti atau kendaraan mewah seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Mereka dengan tenang menikmati properti dan kendaraannya tanpa dibebani pajak.
Hebatnya, kebijakan Brunei dalam urusan pajak ini juga berlaku bagi warga asing yang tinggal dan bekerja di negara tersebut. Gaji atau pendapatan mereka selama di Brunei tidak akan dikenakan pajak. Nah, tak heran jika banyak orang asing yang betah tinggal dan mencari nafkah di Brunei Darussalam.
(fai)
Lihat Juga :