Sri Mulyani: Kerugian Akibat Peredaran Rokok Ilegal Tembus Rp13,48 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp13,48 triliun. Besarnya kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91% dari total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.
"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).
Dia mengungkapkan bahwa penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misalnya pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.
"Untuk 2021 untuk Agustus saja ada 16.988 penindakan, ini akan makin banyak teman-teman yang bekerja di garis depan tidak hanya menjaga penerimaan negara tapi menjaga masyarakat," imbuhnya
Sementara itu, pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan bulan Agustus 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.177,6 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5% yoy, kepabeanan dan cukai Rp158 triliun atau tumbuh 30,4% yoy, dan PNBP Rp277,7 triliun atau tumbuh 19,6% yoy.
"Kita menggunakan di semua level dari pendapatan, belanja, semuanya secara sangat hati-hati hingga nanti kita harapkan ekonomi akan bisa tumbuh terus dan APBN mulai makin sehat kembali," tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91% dari total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.
"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).
Dia mengungkapkan bahwa penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misalnya pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.
"Untuk 2021 untuk Agustus saja ada 16.988 penindakan, ini akan makin banyak teman-teman yang bekerja di garis depan tidak hanya menjaga penerimaan negara tapi menjaga masyarakat," imbuhnya
Sementara itu, pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan bulan Agustus 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.177,6 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5% yoy, kepabeanan dan cukai Rp158 triliun atau tumbuh 30,4% yoy, dan PNBP Rp277,7 triliun atau tumbuh 19,6% yoy.
"Kita menggunakan di semua level dari pendapatan, belanja, semuanya secara sangat hati-hati hingga nanti kita harapkan ekonomi akan bisa tumbuh terus dan APBN mulai makin sehat kembali," tandasnya.
(nng)