Cara Daftar dan Instal Aplikasi PeduliLindungi Bagi Tempat Usaha
Senin, 27 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
Pengunjung melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini sudah menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengakses sarana publik atau masuk ke pusat perbelanjaan maupun bagi pelaku usaha ketika ingin membuka usahanya.
Berangkat dari syarat tersbut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan siap membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.
Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota Hippindo saja melainkan juga untuk seluruh bidang usaha seperti restoran, tenant mal, supermarket, minimarket, department store, pusat perbelanjaan lainnya, outlet mandiri, tempat wisata, bioskop, salon, kafe, restoran cepat saji, rumah makan, sampai gedung perkantoran.
Baca juga: Siap-siap Bunda, PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Pasar Rakyat
“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code PeduliLindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah,” ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
Berangkat dari syarat tersbut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan siap membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.
Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota Hippindo saja melainkan juga untuk seluruh bidang usaha seperti restoran, tenant mal, supermarket, minimarket, department store, pusat perbelanjaan lainnya, outlet mandiri, tempat wisata, bioskop, salon, kafe, restoran cepat saji, rumah makan, sampai gedung perkantoran.
Baca juga: Siap-siap Bunda, PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Pasar Rakyat
“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code PeduliLindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah,” ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
Lihat Juga :