Cara Daftar dan Instal Aplikasi PeduliLindungi Bagi Tempat Usaha

Senin, 27 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
Cara Daftar dan Instal...
Pengunjung melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini sudah menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengakses sarana publik atau masuk ke pusat perbelanjaan maupun bagi pelaku usaha ketika ingin membuka usahanya.

Berangkat dari syarat tersbut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan siap membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.

Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota Hippindo saja melainkan juga untuk seluruh bidang usaha seperti restoran, tenant mal, supermarket, minimarket, department store, pusat perbelanjaan lainnya, outlet mandiri, tempat wisata, bioskop, salon, kafe, restoran cepat saji, rumah makan, sampai gedung perkantoran.

Baca juga: Siap-siap Bunda, PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Pasar Rakyat

“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code PeduliLindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah,” ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Sektor yang Paling...
Ini Sektor yang Paling Terpukul Tarif Trump 32% ke Indonesia
Tantangan Bisnis Makin...
Tantangan Bisnis Makin Kompleks di Tahun 2025, Cek Apa Saja Faktornya
Jakarta Tak Lagi Ibu...
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara, Intip Rencana Pengusaha Soal Gedung Kementerian Nganggur
Pengusaha Ritel Tolak...
Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat,...
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Wong Kito Ganjar Latih Pembibitan Kelapa Hibrida
Koperasi Butuh Dukungan,...
Koperasi Butuh Dukungan, Labelisasi Negatif Perlu Dihentikan
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Hanya 1% Perusahaan...
Hanya 1% Perusahaan Melek AI, tapi Ancaman Siber Makin Gila! IWA 2025 Jadi Alarm Bangun Tidur
Beda Kelas Indonesia...
Beda Kelas Indonesia dan Korea dalam Mengelola Keamanan Siber: yang Satu Transparan, Lainnya Saling Lempar Tanggung Jawab
Rekomendasi
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved