Pembangkit Listrik Batu Bara Jadi Incaran Pajak Karbon
Selasa, 28 September 2021 - 17:22 WIB
loading...
PLTU bakal menjadi sasaran pajak karbon jika RUU KUP disahkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan ( RUU KUP ) salah satu poinnya adalah penetapan pajak terhadap jejak karbon . Anggota Komisi XI DPR RI F-PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan sependapat dengan RUU yang diajukan itu.
Menurut Ecky, aturan itu merupakan salah satu instrumen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengurangi emisi karbon. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Baca juga: Awasi Efek Berganda Pajak Karbon, Bisa Gerus Daya Beli
"Salah satu instrumennya adalah dengan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan-perusahaan yang berkontribusi atau mengeluarkan emisi gas karbon dan gas berbahaya lainnya," ujar Ecky pada konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya pengenaan pajak karbon ini harus dilakukan, khususnya pada perusahaan pembangkit listrik dengan tenaga batu bara sebagai penyumbang karbon terbesar di Indonesia.
Menurut Ecky, aturan itu merupakan salah satu instrumen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengurangi emisi karbon. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Baca juga: Awasi Efek Berganda Pajak Karbon, Bisa Gerus Daya Beli
"Salah satu instrumennya adalah dengan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan-perusahaan yang berkontribusi atau mengeluarkan emisi gas karbon dan gas berbahaya lainnya," ujar Ecky pada konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya pengenaan pajak karbon ini harus dilakukan, khususnya pada perusahaan pembangkit listrik dengan tenaga batu bara sebagai penyumbang karbon terbesar di Indonesia.
Lihat Juga :