Pembangkit Listrik Batu Bara Jadi Incaran Pajak Karbon

Selasa, 28 September 2021 - 17:22 WIB
loading...
Pembangkit Listrik Batu Bara Jadi Incaran Pajak Karbon
PLTU bakal menjadi sasaran pajak karbon jika RUU KUP disahkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan ( RUU KUP ) salah satu poinnya adalah penetapan pajak terhadap jejak karbon . Anggota Komisi XI DPR RI F-PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan sependapat dengan RUU yang diajukan itu.

Menurut Ecky, aturan itu merupakan salah satu instrumen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengurangi emisi karbon. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.



"Salah satu instrumennya adalah dengan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan-perusahaan yang berkontribusi atau mengeluarkan emisi gas karbon dan gas berbahaya lainnya," ujar Ecky pada konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya pengenaan pajak karbon ini harus dilakukan, khususnya pada perusahaan pembangkit listrik dengan tenaga batu bara sebagai penyumbang karbon terbesar di Indonesia.

"Menurut kami usaha pemerintah dalam menjaga kelangsungan hidup patut diapresiasi, tetapi pengenaannya harus jelas, dan harus kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memang mengeluarkan emisi karbon. Yang paling besar itu kan adalah pembangkit listrik tenaga batu bara," sambung Ecky.

Akan tetapi persetujuan anggota DPR Komisi XI itu tidak berlaku pada penerapan pajak karbon yang dikeluarkan oleh perorangan.



"Misalnya orang beli motor bekas, motor itu kan ada emisi karbon terus dia dikenakan pajak, kami tidak sependapat, untuk mengenakan pajak karbon kepada orang pribadi" lanjutnya.

Menurutnya untuk perusahaan yang mengotori lingkungan yang mengeluarkan emisi karbon dan zat berbahaya lainnya, khususnya pembangkit listrik batu bara memang layak dibebankan pajak.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)