Ikuti Australia dan Jepang, Indonesia Perketat Kedatangan Penerbangan Internasional
Kamis, 30 September 2021 - 16:17 WIB
loading...
Pemerintah memperketat kedatangan penumpang dari penerbangan internasional di Bandara Soetta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara , mulai hari ini, Kamis (30/9/2021), pemerintah memperketat kedatangan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) .
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.
"Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal. Jadi setiap penumpang yang datang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 3 Hari Pintu Penerbangan Asing Dibuka, Ribuan Orang Masuk RI lewat Bandara Soetta
Kebijakan serupa ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami meminta pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat melakukan aturan ini di Bandara Soetta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan,” katanya.
Selain itu, badan angkutan nasional dan asing juga diwajibkan menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah warga negara indonesia dan/atau jumlah warga negara asing sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.
"Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal. Jadi setiap penumpang yang datang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 3 Hari Pintu Penerbangan Asing Dibuka, Ribuan Orang Masuk RI lewat Bandara Soetta
Kebijakan serupa ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami meminta pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat melakukan aturan ini di Bandara Soetta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan,” katanya.
Selain itu, badan angkutan nasional dan asing juga diwajibkan menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah warga negara indonesia dan/atau jumlah warga negara asing sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara.
Lihat Juga :