Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.
8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai
Sebagai informasi, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.
8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai
Sebagai informasi, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
(nng)
Lihat Juga :