Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan melakukan pengesahan terlebih dahulu bersama dirjen terkait kemudian bisa disosialiasikan kepada khalayak.
“Nanti pada waktunya akan dijelaskan Menkeu dan Dirjen Pajak dulu, jadi mohon bersabar tunggu paripurna,” kata Yustinus melalui pesan singkat yang diterima MNC portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sebelumnya, mengutip dari Draft RUU HPP yang diterima MNC News Portal untjk Program tax amnesty tercantum dalam pasal 5. Tax amnesty bisa diberikan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut. Harta yang dapat dungkap merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
Mengutip pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
“Nanti pada waktunya akan dijelaskan Menkeu dan Dirjen Pajak dulu, jadi mohon bersabar tunggu paripurna,” kata Yustinus melalui pesan singkat yang diterima MNC portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sebelumnya, mengutip dari Draft RUU HPP yang diterima MNC News Portal untjk Program tax amnesty tercantum dalam pasal 5. Tax amnesty bisa diberikan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut. Harta yang dapat dungkap merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
Mengutip pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
(akr)
Lihat Juga :