Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Selain itu, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.
“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.
Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%
Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.
“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Selain itu, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.
“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.
Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%
Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.
“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :