Pajak Orang Kaya Dinaikkan, Pengamat: Beri Sinyal Keadilan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:38 WIB
loading...
Pengenaan pajak lebih tinggi untuk orang kaya dinilai menunjukkan sistem perpajakan yang lebih adil. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan pajak bagi orang kaya melalui Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ( PPh WP OP) sebedar 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, atau sekitar Rp416 juta per bulan.
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
Baca Juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, hal ini menurutnya merupakan strategi konsolidasi fiskal sekaligus menunjukkan keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif. "Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat," tuturnya.
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
Baca Juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, hal ini menurutnya merupakan strategi konsolidasi fiskal sekaligus menunjukkan keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif. "Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat," tuturnya.
Lihat Juga :