10 Jabatan Luhut Selama Pemerintahan Jokowi, yang Terakhir Baru Dijabat 4 Hari

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 11:53 WIB
loading...
A A A
7. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk oleh pemerintah guna memulihkan ekonomi dan menanggulangi Covid-19. Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020. KPCPEN diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Menko Marves Luhut Pandjaitan.

Sementara itu, kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak Juli juga tak lepas dari usulan Luhut. Selanjutnya, Luhut pun dipercaya sebagai komando alias Koordinator PPKM Jawa-Bali.

8. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

9. Ketua Tim Gernas BBI

Sebagai keberpihakan kepada produk lokal, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021. Luhut mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.

10. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)