Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
“Indonesia ingin memastikan bahwa APBN makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, dan nanti belanjanya juga menjadi lebih baik,” kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan kemarin.
Dia juga menegaskan bahwa dengan adanya kenaikan PPn 11% tahun depan dan 12% pada 1 Januari 2025, hal itu merupakan langkah untuk membuat basis pajak menjadi lebih luas, dan lebih kuat untuk menopang pembangunan. “Itu akan menopang belanja negara kita," ujar Suahasil.
Terkait simpang siurnya informasi yang menyebutkan bakal adanya pajak sembako, klinik, dan sekolah Pemerintah bersama DPR telah memastikan bahwa sektor-sektor tersebut bebas dari pungutan pajak. Hal itu dipastikan setelah disahkannya UU HPP pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, alasan pemerintah dan DPR tidak menetapkan pajak pada sektor tersebut karena keberpihakannnya kepada masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Skema PPN final untuk sektor tertentu serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap akan diterapkan sampai 2025 mendatang.
"Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10).
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan perpajakan tidak cukup hanya dengan adanya regulasi. Lebih dari itu, pemerintah harus mempu menegakkan aturan dengan konsisten serta perbaikan sistem pemungutan pajak.
“Harus ada perbaikan dalam sistem perpajakan. Dengan pelayanan yangn lebih cepat dan mudah akan membantu wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Fadhil saat dihubungi kemarin.
Selain itu, kata dia, perbaikan sistem juga bisa dilakukan dengan cara digitalisasi guna menghindari adanya upaya manipulatif sehingga tidak ada main mata antara wajib pajak dan petugas.
“Kemudian juga aparat pajak harus punya integritas yang capable sehingga tidak mudah dirayu (oleh wajib pajak),” ucapnya.
Terkait UU HPP yang baru saja disahkan, Fadhil mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengedalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 3% dari produk domestik bruto pada 2023.
“Jadi, ketika pada 2023 diprediksi kondisi sudah normal. Pemerintah akan lebih leluasa, tidak seperti sekarang ini,” katanya.
Terkait pajak 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, menurut dia, dalam perpajakan prinsipnya adalah yang memiliki kemampuan besar maka harus membayar pajak besar. Hal itu untuk menerapkan sistem yang berkeadilan.
Agar wajib pajak tidak mangkir, kata dia, maka bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Diakuinya, ketika wajib pajak memiliki nilai besar yang harus dibayarkan maka ada kecenderungan untuk melakukan upaya manipulatif. Akan tetapi, hal itu bisa dicegah dengan penegakan aturan yang tegas.
“Tergantung law enforcement. Jangan sampai terjadi upaya manipulatif, karena ada istilah semakin besar tingkat pajak semakin berupaya untuk membayar pajak dan ada oknum yang berupaya melakukan manipulatif,” ungkapnya.
Gunakan Jurus Lama Lewat Tax Amnesty II
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu oleh DPR adalah adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II . Program yang digadang-gadang menjadi andalan untuk menarik penerimaan pajak tahun depan itu pun mendapat kritikan dari sejumlah kalangan karena dianggap tidak konsisten dengan kebijakan sebelumnya.
Dia juga menegaskan bahwa dengan adanya kenaikan PPn 11% tahun depan dan 12% pada 1 Januari 2025, hal itu merupakan langkah untuk membuat basis pajak menjadi lebih luas, dan lebih kuat untuk menopang pembangunan. “Itu akan menopang belanja negara kita," ujar Suahasil.
Terkait simpang siurnya informasi yang menyebutkan bakal adanya pajak sembako, klinik, dan sekolah Pemerintah bersama DPR telah memastikan bahwa sektor-sektor tersebut bebas dari pungutan pajak. Hal itu dipastikan setelah disahkannya UU HPP pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, alasan pemerintah dan DPR tidak menetapkan pajak pada sektor tersebut karena keberpihakannnya kepada masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Skema PPN final untuk sektor tertentu serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap akan diterapkan sampai 2025 mendatang.
"Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10).
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan perpajakan tidak cukup hanya dengan adanya regulasi. Lebih dari itu, pemerintah harus mempu menegakkan aturan dengan konsisten serta perbaikan sistem pemungutan pajak.
“Harus ada perbaikan dalam sistem perpajakan. Dengan pelayanan yangn lebih cepat dan mudah akan membantu wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Fadhil saat dihubungi kemarin.
Selain itu, kata dia, perbaikan sistem juga bisa dilakukan dengan cara digitalisasi guna menghindari adanya upaya manipulatif sehingga tidak ada main mata antara wajib pajak dan petugas.
“Kemudian juga aparat pajak harus punya integritas yang capable sehingga tidak mudah dirayu (oleh wajib pajak),” ucapnya.
Terkait UU HPP yang baru saja disahkan, Fadhil mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengedalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 3% dari produk domestik bruto pada 2023.
“Jadi, ketika pada 2023 diprediksi kondisi sudah normal. Pemerintah akan lebih leluasa, tidak seperti sekarang ini,” katanya.
Terkait pajak 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, menurut dia, dalam perpajakan prinsipnya adalah yang memiliki kemampuan besar maka harus membayar pajak besar. Hal itu untuk menerapkan sistem yang berkeadilan.
Agar wajib pajak tidak mangkir, kata dia, maka bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Diakuinya, ketika wajib pajak memiliki nilai besar yang harus dibayarkan maka ada kecenderungan untuk melakukan upaya manipulatif. Akan tetapi, hal itu bisa dicegah dengan penegakan aturan yang tegas.
“Tergantung law enforcement. Jangan sampai terjadi upaya manipulatif, karena ada istilah semakin besar tingkat pajak semakin berupaya untuk membayar pajak dan ada oknum yang berupaya melakukan manipulatif,” ungkapnya.
Gunakan Jurus Lama Lewat Tax Amnesty II
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu oleh DPR adalah adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II . Program yang digadang-gadang menjadi andalan untuk menarik penerimaan pajak tahun depan itu pun mendapat kritikan dari sejumlah kalangan karena dianggap tidak konsisten dengan kebijakan sebelumnya.
Lihat Juga :