Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Pada Januari 2021 lalu, Rinto mengatakan penyidik menambah satu pasal terkait pasar modal dalam kasus terkait yaoitu Pasal 104 Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dengan tambahan itu, artinya ada tiga tindak pidana yang diselidiki oleh penyidik.

Rinto menjelaskan ada temuan bahwa Aakar membuka rahasia terkait perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasa disebut dengan insider trading. "Informasi terbaru digunakan pasal 104 itu karena ada yang namanya unsur membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham," kata Rinto saat itu.

Dalam Pasal 104 UU Pasar Modal, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Hingga akhirnya pada hari ini Selasa (12/10/2021) polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.

Dalam surat itu tertera informasi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai perkembangan hasil gelar perkara pada 7 September.

Dari hasil pemeriksaan polisi sepakat menetapkan Aakar menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Waspada Penipuan Digital,...
Waspada Penipuan Digital, OVO Ingatkan Warga Jangan Bagikan OTP dan PIN
Penipuan Digital Kian...
Penipuan Digital Kian Canggih, Waspadai Perkembangan Scam
Waspada, Penipuan File...
Waspada, Penipuan File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan DJP
Kerugian Akibat Scamming...
Kerugian Akibat Scamming Tembus Rp7,3 Triliun, OJK Sehari Terima 1.000 Aduan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rekomendasi
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Trump Tiba-tiba Ganti...
Trump Tiba-tiba Ganti Pesawat karena Takut Dibunuh usai KTT NATO di Turki
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved