Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:57 WIB
loading...
Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen yang didirikan oleh didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno. Sering memberikan informasi tentang investasi, Jouska menjadi pilihan banyak investor untuk melihat prediksi saham.

Lantas Jouska viral di media sosial Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluh rugi usai investasi. Hal itu berujung pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jouska dan Aakar mulai menjadi perbincangan sejak 2020 silam.

Para investor yang merupakan korban mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70%. Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.

Ternyata saat itu Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Sehingga, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.



SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang korban untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, SWI juga meminta perusahaan afiliasi yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia menghentikan kegiatannya. Kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Kemudian, SWI pun memanggil Aakar dan dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan perusahaan melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin. Dengan kata lain, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.

Tak hanya diduga melakukan praktik penasihat keuangan tanpa izin, Jouska juga diduga melakukan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri dugaan pencucian uang pada Agustus 2020 lalu.

Terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat memanggil PT Philip Sekuritas Indonesia yang tersandung kasus Jouska karena mayoritas klien diarahkan membuka rekening dana nasabah di Philip Sekuritas. Sayangnya BEI enggan mengungkap pertemuannya dengan Jouska yang dilakukan pada Agustus 2020 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)