Prudential Sukses Gaet 22.000 Peserta Vaksinasi Covid-19

Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:00 WIB
loading...
Prudential Sukses Gaet...
Prudential telah memberikan lebih dari 41.000 dosis vaksin kepada 22.000 peserta dari program pemerintah. FOTO/ISTIMEWA
A A A
JAKARTA - Prudential Indonesia telah memberikan lebih dari 41.000 dosis vaksin kepada 22.000 peserta program vaksinasi gratis pemerintah. Sentra vaksinasi tersebut telah berjalan selama enam bulan.

"Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung program vaksinasi Covod-19 nasional dengan datang ke sentra vaksinasi Prudential Indonesia," ujar Chief Operations and Health Officer Prudential Indonesia Dian Budiani dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (15/10/2021).



Dia mengatakan saat ini Prudential Indonesia masih sentra vaksinasi Covid-19 untuk untuk mendukung percepatan program pemerintah. Sentra vaksinasi Covid-19 tersebut berada di area kantor PRUUniversity sampai akhir Desember 2021. Saat ini, sentra vaksinasi Prudential menyediakan dua jenis vaksin yaitu Pfizer dan Moderna, dan akan kembali menyediakan vaksin Sinovac dalam waktu dekat.

Dia mengatakan sentra vaksinasi tersebut sebagai wujud dukungan Prudential Indonesia terhadap program vaksinasi pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat lebih cepat mencapai kekebalan imunitas.

Untuk mengikuti vaksinasi tersebut, lanjut Dian, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi milik Prudential yaitu aplikasi Pulse. Nantinya masyarakat akan menerima pemberitahuan melalui email setelah mendaftar. Selanjutnya, melakukan konfirmasi lewat pesan teks.

Selain melalui Pulse, masyarakat juga dapat mendaftar melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak Januari tahun lalu, Prudential Indonesia telah melakukan rangkaian inisiatif untuk mendukung upaya pemerintah menangani Covid-19. Pada Februari 2021, Prudential Indonesia juga telah meluncurkan program santunan rawat inap pasca vaksinasi yang dapat diperoleh secara bebas biaya di Pulse.



Masyarakat yang terdaftar pada program akan memperoleh santunan tunai sebesar Rp 1 juta per hari (maksimal 10 hari). Bantaun ini diberikan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari setelah vaksinasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)