Asoy, DP Kendaraan Bermotor 0 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2022
Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka, sambung Perry, BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.
Baca Juga: Dampak DP Rumah 0% Sudah Terasa, Kata Gubernur BI Loh!
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry.
Baca Juga: Dampak DP Rumah 0% Sudah Terasa, Kata Gubernur BI Loh!
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry.
(akr)
Lihat Juga :