Asoy, DP Kendaraan Bermotor 0 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelonggaran kebijakan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor diperpanjang oleh Bank Indonesia (BI) hingga akhir tahun 2022 mendatang. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) hari ini.
Aturan ini berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022. Sebelumnya, BI memberlakukan kelonggaran hingga akhir tahun ini.
"Perpanjangan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dan perpanjangan juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka, sambung Perry, BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry.
Aturan ini berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022. Sebelumnya, BI memberlakukan kelonggaran hingga akhir tahun ini.
"Perpanjangan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dan perpanjangan juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka, sambung Perry, BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry.
(akr)