Masa Pandemi, HIPMI Dorong Pemerintah Perhatikan UMKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Maming menuturkan, selama masa pemantauan pihaknya mengapresiasi paket stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Namun demikian, sejumlah saran disampaikan sebagai bahan pemerintah melakukan koreksi kebijakan. Salah satu yang disoroti adalah implementasi kebijakan kartu prakerja.

"Menurut saya, program tersebut kurang tepat untuk diterapkan saat ini. Pasalnya, banyaknya pegawai yang dirumahkan dan di PHK bukan karena buruknya kinerja perusahaan tapi terdampak pandemi Covid-19," lanjutnya.

Maming menyebut, pemerintah idealnya fokus kepada UMKM terutama kepada karyawan yang terdampak PHK atau dirumahkan. Bantuan langsung tunai (BLT) dirasa lebih tepat digelontorkan saat ini kepada pegawai yang dirumahkan untuk dapat bertahan selama masa pandemi.

"Program kartu prakerja sebaiknya ditunda agar bisa ada bantuan langsung kepada pegawai. Di sini peran pemerintah melakukan relaksasi kepada UMKM agar bisa tetap hidup," imbuhnya.

Selain itu, Maming juga menyinggung soal kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.

"Misalnya seperti berhubungan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga bagi sejumlah sektor usaha dan khusus pelaku UMKM bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, bisa koordinasi kepada ketua bidang keuangan dan perbankan, serta melaporkannya," ucapnya.

Diharapkan, semoga sektor UMKM masih tetap berjalan dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 ini. OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Relaksasi kredit dari pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan, bisa berkoordinasi dengan bidang terkait. Pelaku UMKM kalau ada masalah di perbankan soal relaksasi untuk pembayaran bunga bank untuk minta penundaan bunga ada diskon 3% maksimal, tergantung lobi dari kebijakan bank masing-masing. Permasalahan yang ada ini kita sharing," pungkasnya.
(bon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)