Kedapatan Memainkan Harga Test PCR, RS hingga Klinik Bakal Ditutup
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:59 WIB
loading...
Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik, bila manajemen kedapatan memainkan tarif tertinggi tes PCR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik , bila manajemen kedapatan memainkan harga tes PCR .
Adapun tarif tes PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000.
Baca Juga: Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
Adapun tarif tes PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000.
Baca Juga: Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
Lihat Juga :