Kedapatan Memainkan Harga Test PCR, RS hingga Klinik Bakal Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik , bila manajemen kedapatan memainkan harga tes PCR .
Adapun tarif tes PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
"Bilamana, ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan. Sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021).
Abdul juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi ihwal ketersedian alat PCR atau bahan habis pakai. Hasilnya, tidak terjadi kelangkaan peralatan PCR.
Artinya, semua peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan tes swab kini terpenuhi di pasar. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani kebutuhan PCR.
"BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersedian alat, ketersedian barang habis pakai yang saat ini tersedia di pasar Indonesia. Dan kita bisa menjamin alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia, dengan demikian tidak ada alasan bagi RS dan laboratorium kesehatan tidak melakukan pemeriksaan PCR," kata dia.
Adapun tarif tes PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
"Bilamana, ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan. Sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021).
Abdul juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi ihwal ketersedian alat PCR atau bahan habis pakai. Hasilnya, tidak terjadi kelangkaan peralatan PCR.
Artinya, semua peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan tes swab kini terpenuhi di pasar. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani kebutuhan PCR.
"BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersedian alat, ketersedian barang habis pakai yang saat ini tersedia di pasar Indonesia. Dan kita bisa menjamin alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia, dengan demikian tidak ada alasan bagi RS dan laboratorium kesehatan tidak melakukan pemeriksaan PCR," kata dia.
(akr)