Benarkah Pengusaha Sawit Membakar Lahan? Ini Dia Jawabannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha sawit sering dituding menjadi kambing hitam terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pun menjawab terkait tudingan tersebut.
Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengatakan, perusahaan-perusahaan sawit tidak mungkin membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini jelas melanggar aturan dalam undang-undang dan risiko hukumannya sangat besar.
"Jadi baik pidana maupun perdata, itu sanksi dendanya bisa triliunan, bahkan bisa tutup kalau ada perusahaan sampai berani membakar lahan," ujarnya dalam Kongres ke VI IJTI, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, membuka lahan dengan cara membakar hutan sudah sangat jelas dilarang. Hal ini menjadi komitmen para perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki untuk melakukan penanganan karhutla.
"Semua perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gapki sudah meneguhkan komitmennya untuk zero burning policy. Jadi membuka lahan tanpa membakar," ungkapnya.
Terkait upaya mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Peraturan ini mengharuskan seluruh pemain industri sawit nasional memperoleh sertifikat ISPO.
Sertifikat ISPO merupakan jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan. "Dari sekitar 3000 perusahaan sawit, mungkin sekitar 750-an yang menjadi anggota Gapki punya komitmen tahun ini 100% sudah sertifikat ISPO. Ini komitmen kita terhadap lingkungan," tandasnya
Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengatakan, perusahaan-perusahaan sawit tidak mungkin membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini jelas melanggar aturan dalam undang-undang dan risiko hukumannya sangat besar.
"Jadi baik pidana maupun perdata, itu sanksi dendanya bisa triliunan, bahkan bisa tutup kalau ada perusahaan sampai berani membakar lahan," ujarnya dalam Kongres ke VI IJTI, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, membuka lahan dengan cara membakar hutan sudah sangat jelas dilarang. Hal ini menjadi komitmen para perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki untuk melakukan penanganan karhutla.
"Semua perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gapki sudah meneguhkan komitmennya untuk zero burning policy. Jadi membuka lahan tanpa membakar," ungkapnya.
Terkait upaya mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Peraturan ini mengharuskan seluruh pemain industri sawit nasional memperoleh sertifikat ISPO.
Sertifikat ISPO merupakan jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan. "Dari sekitar 3000 perusahaan sawit, mungkin sekitar 750-an yang menjadi anggota Gapki punya komitmen tahun ini 100% sudah sertifikat ISPO. Ini komitmen kita terhadap lingkungan," tandasnya
(nng)