Cegah Karyawan BUMN Ikut Paham Radikal, Erick Thohir Buat Aturan Baru

Senin, 01 November 2021 - 20:48 WIB
loading...
Cegah Karyawan BUMN Ikut Paham Radikal, Erick Thohir Buat Aturan Baru
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) mengeluarkan aturan mencegah pekerja di BUMN mengikuti paham radikalisme. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) ihwal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstrem berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme . SE tersebut diteken sejak 29 Oktober 2021 lalu dengan Nomor SE-15/MBU/10/2021.

Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, dan karyawan," tulis SE seperti dikutip Senin (1/11/2021).



Adapun ketentuan lain yang ditetapkan adalah setiap insan BUMN dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang.

Lalu, BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme. Kemudian, larangan adanya penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.

"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut.



Di lain sisi, Erick mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme. Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN diantaranya

1. Membangun karakter insan BUMN yang berwawasan kebangsaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-4/MBU/08/2019 tentang Membangun Karakter Insan BUMN yang Berwawasan Kebangsaan.

2. Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas;

3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.

4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.

6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)